Thursday, December 11, 2014

Berita Politik Hari Ini: Jokowi Tak Bisa Kontrol Partai, Cuma Numpang Ngontrak di PDI-P

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa sejumlah wartawan kepresidenan ketika berjalan memasuki Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (21/10).

Berita politik hari ini – Jokowi disebut tidak bisa mengontrol partai yang membentuk Koalisi Indonesia (KIH) pendukungnya. Jangankan untuk koalisi, presiden Joko Widodo diyakini juga bukan ‘tokoh utama’ di PDI Perjuangan. Demikian yang disampaikan oleh pengamat politik Burhanuddin Muhtadi.

Burhanuddin mengambil istilah ‘mengontrak’ untuk gambaran posisi Joko Widodo di dalam partainya sendiri, PDI-P. Meskipun Jokowi adalah kader partai berlambang banteng moncong putih, pihak yang menguasai partai tersebut tetaplah Megawati Soekarnoputri, sang ketua umum.
Disampaikan Burhanuddin Muhtadi seperti dikutip Kompas, “Tidak ada satu pun partai yang dapat dikontrol oleh Jokowi. Sekalipun PDI-P, yang ngontrol bukan Jokowi, tapi pemilik kontrakannya, Megawati. Kalau Jokowi cuma ngontrak saja.”
Burhanuddin mendasarkan argumennya pada pemilihan dan penempatan menteri dalam Kabinet Kerja. Jokowi dianggap sulit melakukan manuver karena ia tidak bisa mengabaikan partai politik yang mengusung dalam pemilihan presiden kemarin. Di satu sisi, kondisi ini juga tantangan bagi sang presiden baru.
“Placing menteri dalam kabinet, Presiden sesuci apa pun dia tidak bisa mengabaikan partai politik. Bidang hukum diisi orang parpol itu mengenaskan. Ini tantangan Jokowi, berhadapan dengan parpol, termasuk pendukungnya sendiri,” ungkap Burhanuddin yang berharap Jokowi punya keberanian untuk mengontrol partai pendukung pemerintah.
Sebelumnya, Jokowi dan JK pernah menjanjikan kabinet ramping sebelum menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Namun ketika jumlah menteri di Kabinet Kerja tetap di atas 30, Joko Widodo menegaskan bahwa jumlah ini tetaplah ramping jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang harus dilayani pemerintahannya.
Sumber:
http://sidomi.com/345514/jokowi-tak-bisa-kontrol-partai-cuma-numpang-ngontrak-di-pdi-p/

Wednesday, December 10, 2014

OJK Dukung Implementasi Buku SAK Diharapkan kuantitas dan kualitas akuntan dapat terjaga dalam menghadapi pasar bebas ASEAN.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung diimplementasikannya buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Januari 2015 mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan keberadaan buku SAK ini bisa memberikan kualitas dan kuantitas yang baik bagi akuntan Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN.


“Kami berharap dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas akuntan yang terus dapat terjaga,” kata Muliaman dalam seminar International Financial Reporting Standards (IFRS) di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurutnya, standar akuntansi yang berbasis IFRS sangat penting terutama bagi perusahaan yang ingin merambah dunia internasional. Laporan keuangan perusahaan yang ingin go internasional tersebut setidaknya berdasarkan pada standar IFRS, sehingga terjadi kesetaraan dalam penyusunan standar akuntansi oleh akuntan Indonesia dengan luar negeri.

Sebagai asosiasi, keberadaan Dewan Standar Akuntan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sangat besar dalam berkontribusi penyusunan SAK ini. Atas dasar itu, lanjut Muliaman, OJK berharap ke depan ada kerjasama lanjutan antara otoritas dengan DSAK-IAI dalam mendukung implementasi buku SAK tersebut.

“Kami berharap ada semacam penandatanganan MoU antara keduanya dalam mendukung implementasi dari Buku SAK ini,” kata Muliaman.

Di tempat yang sama, Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga mengatakan salah satu perubahan dari buku SAK adalah terdapatnya proses konvergensi IFRS tahap dua. Misalnya, berkaitan dengan laporan konsolidasi, investasi pada anak perusahaan, investasi pada asosiasi atau saat terjadi joint arrangement (pengaturan bersama).

Dalam seminar ini, kata Rosita, juga akan dibahas mengenai akuntansi untuk menara komunikasi (menara BST) dan akuntansi untuk industri perkebunan. Keduanya dianggap menjadi hambatan besar dalam proses konvergensi standar akuntansi IFRS di Indonesia. Bukan hanya itu, Indonesia juga belum mengadopsi standar akuntansi international untuk agrikultur karena dinilai akan memberatkan perusahaan perkebunan.

“Dua isu ini telah dibahas oleh dewan standar akuntansi internasional (International Accounting Standard Boards/IASB) di London, namun pada hari ini kami mengundang anggota IASB dan dewan standard negara-negara lain untuk berdiskusi langsung dengan para pelaku industri di Indonesia khususnya membahas isu menara komunikasi dan perkebunan,” tutur Rosita.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Ito Warsito, mengatakan berlakunya buku SAK pada 1 Januari 2015 mendatang berarti tinggal sedikit lagi menuju adopsi penuh IFRS. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen DSAK IAI terhadap kebijakan konvergensi IFRS.

“Ini bentuk komitmen DSAK IAI terhadap kebijakan konvergensi IFRS untuk menuju full adoption,” tutup Ito yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia ini.

Sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5488099495ea9/ojk-dukung-implementasi-buku-sak

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan Keuangan

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan KeuanganPSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keungan ke publik karena mengklaim sudah sesuai aturan organisasi. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
JakartaCNN Indonesia -- PSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keuangan ke publik. Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan alasan kenapa pihaknya bersikeras tidak menggubris keinginan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI)

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan FDSI yang meminta PSSI membuka laporan keuangan, Senin (8/12). Di antaranya, PSSI dituntut untuk membuka laporan penjualan tiket pertandingan Timnas, dan hak siar pertandingan Timnas.


Namun, PSSI akan menghadapi keputusan KIP dengan menyatakan keberatan. Rencananya, otoritas sepak bola tertinggi di Indonesia itu akan melakukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aristo mengatakan, PSSI kukuh pada pendiriannya karena taat aturan. Aristo mengaku keputusan PSSI untuk tidak membuka laporan keuangan kepada publik sudah sesuai dengan statuta PSSI.

"Kalau mau, ya statutanya diubah. Selama ini PSSI selalu membuka laporan keuangan kepada anggota melalui kongres. Karena kami mendapatkan dana itu secara swadaya," ujar Aristo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/12).

"Kalau urusan dana dari APBN, kami siap buka ke publik. Tapi, itu pun jumlahnya sedikit. 2014 pun tidak ada. Kalau dana yang kami dapatkan secara swadaya, kami hanya bertanggung jawab ke anggota," sambungnya.

Aristo menyadari sikap kukuh PSSI akan mendapatkan sambutan negatif. Aristo mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi PSSI.

"Suara-suara negatif pasti ada, saya yakin itu. Justru kasus ini akan membuat PSSI semakin bagus ke depannya. Apakah PSSI akan mengubah statuta? Semua terserah anggota," ucap Aristo.

Berikut ini adalah respons lengkap PSSI terhadap keputusan KIP seperti diumumkan melalui situs resmi PSSI:


- PSSI pada dasarnya menghargai putusan yang telah dikeluarkan KIP. Namun demikian, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan KIP dalam memutuskan banyak yang melanggar hukum acara dan bahkan melanggar peraturan KIP itu sendiri baik secara material maupun secara formal. Oleh karenanya, PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

4. Dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili;

5. PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia. Banyak pertimbangan-pertimbangan KIP yang tidak berdasarkan hukum antara lain:

i. KIP dalam pertimbangannya menyatakan mengakui jangka waktu permohonan informasi telah lewat, namun KIP mengesampingkan syarat jangka waktu tersebut. Dengan kata lain, pertimbangan KIP melanggar UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi Publik yang mereka buat sendiri.

ii. Pemeriksaan saksi hanya satu yakni dari Kemenpora. Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Bpk.Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan pernah menerima dana dari Kemenpora. Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi. Bahwa adalah asas hukum umum yang menyatakan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis). Di dalam pemeriksaan saksi tersebut PSSI juga ditinggalkan dan kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi. Hak untuk melakukan eksaminasi terhadap saksi adalah hak dasar dan merupakan prinsip hukum (audi et alteram partem).

iii. Rasio hukum dalam pertimbangan KIP seperti “melompat” dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangannya bahkan KIP menyatakan alat bukti “artikel” media massa sudah cukup untuk menerangkan suatu keadaan. Alat bukti artikel tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan 165 HIR.

iv. KIP juga melakukan penafsiran-penafsiran yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang. KIP bukanlah badan peradilan yang memegang kekuasaan yudikatif, sehingga tidak mempunyai hak untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan, seperti menyatakan PSSI “menerima” dana dari APBN tanpa mengindahkan sistematika pertanggungjawaban dana APBN sebagaimana yang sudah dijelaskan PSSI sebagai termohon.

Bahwa PSSI berpendapat putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, oleh karenannya PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas.
(har/har



Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20141209122150-142-16907/pssi-ungkap-alasan-enggan-buka-laporan-keuangan/





Tuesday, July 22, 2014

PENGABDIAN TERHADAP MASYARAKAT ADALAH WUJUD KEMANUSIAAN (BAKTI SOSIAL)

Bagi kita semua, pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata “baksos” atau yang merupakan kependekan dari “bakti sosial”. Bakti sosial merupakan suatu bentuk kepedulian kepada pihak sosial atau dalam hal ini adalah masyarakat terutama golongan yang berhak untuk menerimanya. Terlebih lagi Kegiatan bakti sosial yaitu sebagai amanah dari kewajiban seorang mahasiswa yaitu pengabdian terhadap masyarakat yang terkandung dalam tri dharma perguruan tinggi. Kegiatan ini wujud dari rasa kemanusiaan antara sesama manusia. Bakti Sosial merupakan suatu kegiatan  dimana dengan adanya kegiatan ini kita dapat merapatkan kekerabatan kita. Bakti sosial diadakan dengan tujuan tujuan tertentu. Bakti sosial antar warga yang dilakukan oleh mahasiswa Akuntansi adalah untuk mewujudkan rasa cinta kasih, rasa saling menolong, rasa saling peduli mahasiswa kepada masyarakat luas yang sedang membutuhkan uluran tangan kita sebagai agent of sosial control.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-GYjEJ7Ue4hZYid7EE8pvHWJyCrCos779rTibsTYRV83NfbGruYbSoBI2gdcQNYrke6RSNcITXihL42zykY-t6ctYGeX3cU1uax7TBRKfEFdigUai_T04TyrwmNjyhe1AzABThp2Wb3U/s1600/IMG_1164.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikgwQFBwyefBjvMLEGZ_1CX4-Aa5Q5SvLCay4uS9GqAac2Wi2U7bPcXjgfzCheuEvb_kdX59AvevRaJQzBEA0CUk3sdR6_7DG9bBkgjr7u2yNI3bjz4fviEM-wFdyARzCdHvPa4_m1bCA/s1600/IMG_0193.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDuumZ7oLaKbZTmvFqZ8QECoSQsBNDhmPgzs-GQ1615ERd28_VWeE7tpXHjLTE3C8vCM9pPhykHyKqH5G2CfQQ8KqthDAJHpjQO3NKyLwXUBQO608q9jvPDt7JXo4-BYg4GVsxe8oVvRo/s1600/IMG_0150.JPG

Sebelum membahas lebih dalam catatan tentang baksos 2014 ini, perlu diketahui secara bersama bahwa kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh kebanyakan mahasiswa ini memiliki tujuan, yaitu:
  • Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai sarana aktualisasi diri mahasiswa untuk membantu sesama. Sebagai sesama umat Tuhan YME seharusnya kita saling membantu dengan sesama. Jika kita punya waktu dan bahan sebagai objek yang bisa kita berikan maka sebaiknya kita berikan hal itu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Disamping itu kita semua bisa menggali rasa peduli kita dengan sesama.


  • Memberi motivasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran dalam meningkatkan wawasan. Dengan kita memberikan bakti sosial berupa ilmu atau pun wawasan yang penting bagi kehidupan kita sehari hari misalnya tentang kesadaran menjaga kebersihan maka itu bisa memberikan ilmu yang penting bagi masyarakat, dan itu mengupgrade wawasan pengetahuan mereka. Dengan begitu masyarakat akan sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan.


  • Mempererat hubungan kekeluargaan antara sesame mahasiswa dengan masyarakat. Dengan kita berinteraksi dengan masyarakat (misalnya dalam kegiatan bakti sosial ) maka kita bisa saling kenal dan lebih akrab dengan mereka. Sehingga bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan dengan masyarakat, kita secara tidak langsung sebanarnya membutuhkan rasa kekeluargaan dengan masyarakat karena kita hidup berdampingan dengan masyarakat luas dan kita pasti membutuhkan pertolongan mereka sewaktu waktu.

Kegiatan ini bersifat plural, artinya banyak rangkaian rangkaian kegiatan di dalamnya seperti, mengadakan lomba lomba, latihan dasar kepemimpinan, kerja bakti, dll. Dengan sajian ini, yakinlah baik itu masyarakat dan mahasiswa akuntansi sendiri akan mendapatkan manfaat yang sangat banyak, dan memberikan bekal kepada pengurus HIMA AK FE UNM tentang bagaimana menjadi sosok yang memiliki rasa kepedulian yang sangat besar, karena tidak semua orang mau untuk melakukan bakti sosial dengan berbagai alasan maka kita seyogianya bisa menumbuhkan rasa mau melakukan bakti sosial mahasiswa kepada masyarakat. Untuk menumbuhkan rasa itu kepada mahasiswa tidak lah mudah, dibutuhkan suatu kemauan dasar dan animo dari diri mahaiswa itu sendiri disamping adanya faktor pendukung dari lingkungan untuk mengajaknya bergabung dalam kegiatan bakti sosial tersebut.

Kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini memberikan kontribusi besar berupa pengetahuan kepada pengurus maupun panitia, namun hanya sebagian yang berjalan dengan konsep yang telah direncanakan sebelumnya, kegiatan ini dilaksanakan di Desa Barangmamase, Kec. Sajoanging, Kab. Wajo, di daerah yang sangat jauh ini secara adaptif hubungan para pegurus dan peserta baksos pun sangat erat dibanding sebelumnya dan pengalaman serta wawasan mereka pun bertambah di bidang sosial. Pengurus dan panitia mampu beradaptasi dengan baik dengan masyarakat sehingga dengan itu masyarakat mulai anak anak, pemuda bahkan orang tuanya memiliki antusias yang sangat besar terhadap kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus melalui bakti sosial ini.


Kepanitiaan yang dipimpin oleh saudara Umar ini telah memberikan komitmen yang tegas bahwa dia bersama teman teman kepanitiaan yang lain memiliki tekad yang kuat untuk dapat melancarkan kegiatan bakti sosial ini, pada realitasnya pun sangat sesuai dengan apa yang kita harapkan, antusiame dari masyarakat sangatlah fleksibel, bahkan konsumsi kepanitiaan sangat dipermudah dengan banyaknya bantuan dari masyarakat mulai dari makanan ringan maupun berat, tetapi hal tersebut tidak membuat kepanitiaan terlena sehingga teman teman kemudian tidak berusaha untuk berjuang secara mandiri, usaha serta kerja keras memberikan stimulasi kepada mahasiswa untuk terus memberikan kesan terbaik selama berada di desa barangmamase ini. Karena dengan memanifestasikan hal hal positif berupa perhatian kepada masyarakat kecil maka niscaya kita sebagai mahasiswa yang notabenenya sebagai agen of sosial control menjunjung tinggi yang namanya bhineka tunggal ika. Adapun yang menjadi substansialnya adalah ilmu dan pengalaman yang telah teman teman dapatkan pada kegiatan baksos selama satu minggu lamanya itu merupakan implementasi dan harus ada realisasinya dalam kehidupan sehari hari.