Wednesday, December 10, 2014

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan Keuangan

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan KeuanganPSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keungan ke publik karena mengklaim sudah sesuai aturan organisasi. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
JakartaCNN Indonesia -- PSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keuangan ke publik. Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan alasan kenapa pihaknya bersikeras tidak menggubris keinginan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI)

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan FDSI yang meminta PSSI membuka laporan keuangan, Senin (8/12). Di antaranya, PSSI dituntut untuk membuka laporan penjualan tiket pertandingan Timnas, dan hak siar pertandingan Timnas.


Namun, PSSI akan menghadapi keputusan KIP dengan menyatakan keberatan. Rencananya, otoritas sepak bola tertinggi di Indonesia itu akan melakukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aristo mengatakan, PSSI kukuh pada pendiriannya karena taat aturan. Aristo mengaku keputusan PSSI untuk tidak membuka laporan keuangan kepada publik sudah sesuai dengan statuta PSSI.

"Kalau mau, ya statutanya diubah. Selama ini PSSI selalu membuka laporan keuangan kepada anggota melalui kongres. Karena kami mendapatkan dana itu secara swadaya," ujar Aristo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/12).

"Kalau urusan dana dari APBN, kami siap buka ke publik. Tapi, itu pun jumlahnya sedikit. 2014 pun tidak ada. Kalau dana yang kami dapatkan secara swadaya, kami hanya bertanggung jawab ke anggota," sambungnya.

Aristo menyadari sikap kukuh PSSI akan mendapatkan sambutan negatif. Aristo mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi PSSI.

"Suara-suara negatif pasti ada, saya yakin itu. Justru kasus ini akan membuat PSSI semakin bagus ke depannya. Apakah PSSI akan mengubah statuta? Semua terserah anggota," ucap Aristo.

Berikut ini adalah respons lengkap PSSI terhadap keputusan KIP seperti diumumkan melalui situs resmi PSSI:


- PSSI pada dasarnya menghargai putusan yang telah dikeluarkan KIP. Namun demikian, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan KIP dalam memutuskan banyak yang melanggar hukum acara dan bahkan melanggar peraturan KIP itu sendiri baik secara material maupun secara formal. Oleh karenanya, PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

4. Dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili;

5. PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia. Banyak pertimbangan-pertimbangan KIP yang tidak berdasarkan hukum antara lain:

i. KIP dalam pertimbangannya menyatakan mengakui jangka waktu permohonan informasi telah lewat, namun KIP mengesampingkan syarat jangka waktu tersebut. Dengan kata lain, pertimbangan KIP melanggar UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi Publik yang mereka buat sendiri.

ii. Pemeriksaan saksi hanya satu yakni dari Kemenpora. Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Bpk.Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan pernah menerima dana dari Kemenpora. Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi. Bahwa adalah asas hukum umum yang menyatakan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis). Di dalam pemeriksaan saksi tersebut PSSI juga ditinggalkan dan kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi. Hak untuk melakukan eksaminasi terhadap saksi adalah hak dasar dan merupakan prinsip hukum (audi et alteram partem).

iii. Rasio hukum dalam pertimbangan KIP seperti “melompat” dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangannya bahkan KIP menyatakan alat bukti “artikel” media massa sudah cukup untuk menerangkan suatu keadaan. Alat bukti artikel tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan 165 HIR.

iv. KIP juga melakukan penafsiran-penafsiran yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang. KIP bukanlah badan peradilan yang memegang kekuasaan yudikatif, sehingga tidak mempunyai hak untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan, seperti menyatakan PSSI “menerima” dana dari APBN tanpa mengindahkan sistematika pertanggungjawaban dana APBN sebagaimana yang sudah dijelaskan PSSI sebagai termohon.

Bahwa PSSI berpendapat putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, oleh karenannya PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas.
(har/har



Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20141209122150-142-16907/pssi-ungkap-alasan-enggan-buka-laporan-keuangan/





0 komentar:

Post a Comment