Tuesday, December 16, 2014

Kekuatan Mahasiswa UNM tak ada habisnya




JHIMAT-HIMAPSI (16/12). Tak lama berselang aksi orasi politik yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa UNM (GERAM UNM) sekumpulan mahasiswa Fakultas Teknik UNM yang berlokasi di Parang Tambung juga datang ke pelataran Phinisi untuk bergabung dengan GERAM lainnya untuk menyampaikan keluh kesahnya mengenai sistem UKT yang sampai saat ini belum jelas. Dalam aksi hari ini (16/12) mahasiswa menuntut:

1. Transparansi dana UKT tahun 2013 dan 2014,

2. Hapuskan jabatan PR IV dari struktur organisasi dan tata kerja UNM,

3. Cabut UKT.

Tuntutan mahasiswa tersebut berlandas pada Surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilayangkan pada tanggal 09 November 2014 dan dibalas pada tanggal 24 November 2014. Balasan dari surat KIP yang dilayangkan tersebut menjadi dasar asumsi bahwa struktur organisasi dan tata kerja serta statuta UNM berpedoman pada, kepmendikbud RI 277/0/1999 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar dan selanjutnya ditambah dengan kepmendiknas RI No. 200/0/2003 tentang perubahan kepmendikbud RI No. 277/0/1999 dan juga tentang statuta UNM yang berdasar dari kepmendiknas RI No.025/0/2002. Dalam regulasi tersebut UNM tidak bisa memberlakukan sistem uang Kuliah Tunggal (UKT), Karena berdasarkan isi statuta UNM bab XIII pembiayaan pasal 3 itu menjelaskan bahwa sumber pembiayaan adalah sistem sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tidak ada pengaturan tentang UKT.

Selain itu terkait adanya PR Bidang kerja sama (pembantu rektor IV), yang berlandaskan dari Keputusan Rektor UNM No. 3295.A/UN36/HK/2012 tentang uraian tugas pejabat dalam lingkungan UNM. Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta UNM No. 025/O/2002, tanggal 08 Maret 2002 pada Bab IX tentang susunan organisasi pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa, "sesuai dengan kebutuhan rektor dapat mengangkat seorang atau lebih pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum, pembantu rektor bidang kemahasiswaan untuk membantu rektor dalam menangani dalam bidang-bidang khusus".

0 komentar:

Post a Comment