JHIMAT-Makassar, Ratusan mahasiswa aksi dari Gerakan Mahasiswa UNM, UNHAS Bersatu, Politeknik Ujung Pandang, dan UIN Makassar yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Cabut Undang-undang Pendidikan Tinggi (PECAT UU PT) tadi (11/06) menggelar aksi dengan menduduki Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam aksi ini demonstran menuntut agar UU-PT No. 12 Tahun 2012 agar dicabut dikarenakan UU tersebut sangat membatasi masyarakat dalam memperoleh pendidikan di PTN.
Berikut bunyi dari UU-PT No. 12 Tahun 2012 "PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi (Pasal 74, ayat 1)
Drs. Marjono dari Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial berjanji akan membuat pertemuan antara Praktisi Pendidikan, semua Rektor PTN, dan Aliansi PECAT UU-PT.
"Dialog ini akan kami usahakan terlaksana pada hari Selasa 16 Juni 2015" ucap Marjono.
0 komentar:
Post a Comment