Tuesday, December 30, 2014

Hari Ini Akan Ada Kejutan dari Pemerintah Soal BBM


Jakarta -Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan terkait subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengumuman akan dilakukan pada Selasa (30/12/2014) besok.

"Iya. Selasa besok pemerintah akan keluarkan keputusan terkait kebijakan BBM subsidi," tegas Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui detikFinancedi kediaman pribadinya, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2014).

Sudirman mengatakan, hari ini pemerintah akan mematangkan kebijakan BBM subsidi tersebut. Termasuk penentuan beberapa opsi yang akan dipilih.

"Senin kita matangkan dulu opsi-opsinya," ucap Sudirman.

Ia menambahkan, beberapa opsi yang sedang dibahas adalah subsidi tetap untuk BBM diesel (Solar) dan penghapusan subsidi untuk BBM jenis RON 88 alias Premium.

"Opsi yang dibahas terkait subsidi tetap pada solar, kedua ada opsi penghapusan subsidi untuk Premium. Jadi nantinya harga solar naik-turun tergantung market, tapi ada subsidi tetapnya. Sedangkan premium ditetapkan pada harga keekonomian," ungkap Sudirman.

Tuesday, December 16, 2014

Kekuatan Mahasiswa UNM tak ada habisnya




JHIMAT-HIMAPSI (16/12). Tak lama berselang aksi orasi politik yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa UNM (GERAM UNM) sekumpulan mahasiswa Fakultas Teknik UNM yang berlokasi di Parang Tambung juga datang ke pelataran Phinisi untuk bergabung dengan GERAM lainnya untuk menyampaikan keluh kesahnya mengenai sistem UKT yang sampai saat ini belum jelas. Dalam aksi hari ini (16/12) mahasiswa menuntut:

1. Transparansi dana UKT tahun 2013 dan 2014,

2. Hapuskan jabatan PR IV dari struktur organisasi dan tata kerja UNM,

3. Cabut UKT.

Tuntutan mahasiswa tersebut berlandas pada Surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilayangkan pada tanggal 09 November 2014 dan dibalas pada tanggal 24 November 2014. Balasan dari surat KIP yang dilayangkan tersebut menjadi dasar asumsi bahwa struktur organisasi dan tata kerja serta statuta UNM berpedoman pada, kepmendikbud RI 277/0/1999 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar dan selanjutnya ditambah dengan kepmendiknas RI No. 200/0/2003 tentang perubahan kepmendikbud RI No. 277/0/1999 dan juga tentang statuta UNM yang berdasar dari kepmendiknas RI No.025/0/2002. Dalam regulasi tersebut UNM tidak bisa memberlakukan sistem uang Kuliah Tunggal (UKT), Karena berdasarkan isi statuta UNM bab XIII pembiayaan pasal 3 itu menjelaskan bahwa sumber pembiayaan adalah sistem sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tidak ada pengaturan tentang UKT.

Selain itu terkait adanya PR Bidang kerja sama (pembantu rektor IV), yang berlandaskan dari Keputusan Rektor UNM No. 3295.A/UN36/HK/2012 tentang uraian tugas pejabat dalam lingkungan UNM. Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta UNM No. 025/O/2002, tanggal 08 Maret 2002 pada Bab IX tentang susunan organisasi pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa, "sesuai dengan kebutuhan rektor dapat mengangkat seorang atau lebih pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum, pembantu rektor bidang kemahasiswaan untuk membantu rektor dalam menangani dalam bidang-bidang khusus".

GERAM UNM (Gerakan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar)



JHIMAT-HIMAPSI. Tolak, Tolak, Tolak UKT, Tolak UKT sekarang juga. Itulah nada-nada dari seruan Mahasiswa UNM yang
telah geram berdiam diri melihat sistem pembayaran akademik yang diterapkan di UNM.

  Terkhusu di UNM, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diterapkan semenjak tahun 2013. sementara cara menentukan UKT saja di UNM tidak pernah disosialisasikan, kemudian persoalan unit cost yang notabenenya adalah salah satu unsur yang menentukan jumlah UKT yang akan di bayarkan, namun mekanisme dan cara menentukan unit cost juga tidak di ketahui sama sekali bahkan oleh mahasiswa yang membayar UKT itu sendiri. mahasiswa seolah membeli kucing di dalam karung, mahasiswa yang terkena UKT tidak mengetahui dasar dari yang mereka bayarkan. belum lagi implementasi dari hasil pembayaran UKT tidak menunjukkan apa-apa, semisal fasilitas ruang kelas yang sangat tidak memungkinkan sebagai tempat belajar, WC yang bau, dan berbagai sarana yang tidak layak digunakan lagi. Belum lagi tidak adanya almamater dan kartu mahasiswa dari angkatan yang terkena sistem UKT, yang pada dasarnya merupakan identitas dari mahasiswa UNM.

Lebih lanjut, berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilayangkan pada tanggal 09 November 2014 dan dibalas pada tanggal 24 november 2014. balasan dari surat KIP yang dilayangkan tersebut menjadi dasar asumsi bahwa struktur organisasi dan tata kerja serta statuta UNM berpedoman pada, kepmendikbud RI 277/0/1999 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar dan selanjutnya ditambah dengan kepmendiknas RI No. 200/0/2003 tentang perubahan kepmendikbud RI No. 277/0/1999 dan juga tentang statuta UNM yang berdasar dari kepmendiknas RI No.025/0/2002. Dalam regulasi tersebut UNM tidak bisa memberlakukan sistem uang Kuliah Tunggal (UKT), Karena berdasarkan isi statuta UNM bab XIII pembiayaan pasal 3 itu menjelaskan bahwa sumber pembiayaan adalah sistem sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tidak ada pengaturan tentang UKT.

(Salah satu Ketua Bidang Advokasi & Investigasi (Avatis) mewakili HIMA AK FE UNM menyampaikan orasinya dikarenakan saudari tersebut juga telah geram)

Friday, December 12, 2014

Investor Takut Ambil Risiko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tingkat risiko para investor tampaknya menurun akibat berita-berita yang kurang kondusif di pasar keuangan global. Para investor melepaskan saham dan mencari instrumen investasi yang lebih aman. Pasar saham di kawasan Asia kembali merosot pada perdagangan Kamis (11/12) ini. Harga minyak juga tidak mampu bertahan dan terus menurun.
Sementara nilai tukar dollar Amerika Serikat melemah dibandingkan yen dan euro setelah imbal hasil obligasi AS menurun. Sementara itu, di dalam negeri, investor menantikan keputusan tentang suku bunga acuan atau BI Rate.
Indeks MSCI Asia Pasifik di luar Jepang turun 0,2 persen. Penurunan harga minyak juga tidak dapat terbendung. Harga saham-saham energi di Wall Street terseret turun sehingga membuat indeks melemah.
Saham termasuk instrumen investasi yang berisiko tinggi. Berita-berita buruk pada pasar saham membuat investor mengalihkan dananya pada instrumen lain yang berisiko lebih rendah, seperti obligasi dan pasar surat utang. Investor dari negara berkembang juga keluar sementara, mengantisipasi kenaikan tingkat suku bunga di AS.
Harga minyak mentah global turun lagi 5 persen setelah data menunjukkan bahwa permintaan minyak di AS melemah, sementara Arab Saudi tidak berniat memangkas produksinya.
Harga minyak Brent, yang menjadi patokan, turun lagi 3,9 persen menjadi 64,24 dollar AS per barrel. Harga itu merupakan yang terendah sejak Juli 2009. Sementara harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) turun lagi 4,5 persen menjadi 60,94 dollar AS per barrel.
Pejabat Iran memperingatkan bahwa harga minyak dapat turun menjadi di bawah 40 dollar AS per barrel jika persatuan di Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) terpecah. Harga obligasi yang diterbitkan negara- negara pengekspor minyak ikut turun bersamaan dengan penurunan harga minyak.
Di pasar saham, indeks Nikkei Tokyo juga melempem 1,6 persen berbalik menjauh dari titik tertinggi dalam 7,5 tahun terakhir yang dicapai pada awal pekan ini. Penguatan kurs yen terhadap dollar AS tampaknya belum berakhir. Dollar AS menurun 0,1 persen menjadi 117,610 yen.
”Pasar ekuitas sedang mencari keseimbangan baru setelah sebelumnya mencapai posisi tertingginya. Artinya, ada pelemahan dalam jangka pendek ini,” ujar strategis di Barclay dalam catatannya kepada para nasabah.

Sumber: 
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/12/12/investor-takut-ambil-risiko

Kembali ke Kurikulum 2006, Kemdikbud Sarankan Tak Perlu Beli Buku Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, menyarankan semua peserta didik tidak perlu membeli buku baru saat sekolahnya kembali menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP/kurikulum 2006). Menurut Hamid, buku-buku KTSP seharusnya masih disimpan di perpustakaan sekolah.
"Buku KTSP itu seharusnya ada di perpustakaan sekolah, dipakai itu saja, jangan beli lagi. Lalu bisa menggunakan buku bekas kakak kelas, kakak kandung, yang pernah belajar di tempat yang sama. Kita sarankan seperti itu," kata Hamid, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hamid menjelaskan, pengadaan buku KTSP berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan oleh pemerintah. Untuk KTSP, tiap guru menyusun silabusnya sendiri, dan berimplikasi pada kewajiban guru menyiapkan bahan ajarnya menggunakan buku yang dibuatnya.
Sementara pemerintah, kata Hamid, hanya ikut membantu mengganti buku-buku yang rusak atau hilang melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Penggunaan dana BOS untuk buku itu diatur oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan yang kemudian diteruskan ke tiap sekolah penerimanya.
"Setiap tahun, buku (KTSP) yang rusak dan hilang diganti dengan dana BOS. Kita enggak pernah berikan penyiapan buku kecuali melalui (dana) BOS buku itu," ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa nasib buku-buku Kurikulum 2013 yang telah dicetak, akan disimpan dengan baik di sekolah. Buku-buku itu dapat digunakan jika nanti Kurikulum 2013 kembali diterapkan.
"Buku yang sudah dicetak disimpan di sekolah. Kalau kita lakukan ini dengan baik, buku disimpan, ketika insya Allah kita jalankan lagi bisa dipakai," ujarnya.
Anies menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan kecewa dengan keputusan Anies. Ia menganggap kebijakan menghentikan Kurikulum 2013 merupakan sebuah kemunduran.
Sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/11/15232331/Kembali.ke.Kurikulum.2006.Kemdikbud.Sarankan.Tak.Perlu.Beli.Buku.Baru

Thursday, December 11, 2014

Harapan Ketua Umum HIMA AKSI Periode 2014-2015


assalamualakum wr. wb
saya MUHAMMAD FACHRI RISAL selaku ketua umum HIMA AKSI FE UNM periode 2014-2015, berharap lembaga akuntansi yaitu Himpunan Mahasiswa Pend. Akuntansi (HIMAPSI), Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMA AKSI), Himpunan Mahasiswa Akuntansi DIII (HIMADIPA) tetap eksis, dan dikenal oleh banyak orang,
dan tetap bersatu sebagai mana yang diajarkan oleh senior-senior dari dulu, tetap jaga yang namanya persaudaraan, solidaritas, dan kesatuan. HIDUP AKUNTANSI !!!!!!

Indonesia Tourism Investment Day 2014 Bukukan Investasi Rp 910 Miliar


MedanBisnis - Jakarta. Acara Indonesia Tourism Investment Day 2014 mampu meraup investasi mencapai Rp 910 miliar. Perusahaan sudah berkomitmen menanamkan modalnya di sektor pariwisata Indonesia.
Demikian dikemukakan Franciscus 'Franky' Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam acara konferensi pers Indonesia Tourism Day 2014 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

"Dalam konteks peningkatan investasi, pertemuan hari ini sangat menunjukkan peningkatan upaya itu. Tentu kami sangat mendukung dengan adanya penandatanganan hari ini, dan bagaimana ke depannya," papar Franky.

Sejumlah komitmen investasi yang terjadi adalah:

Total investasi mencapai 910 miliar.

"Target pariwisata untuk ke depannya kita bikin double. Sumbangan ke PDB (Produk Domestik Bruto) dari 4% ke 8%, devisa dari Rp 120 triliun ke Rp 240 triliun, juga wisatawan asing 20 juta pada 2019," jelas Arief Yahya, Menteri Pariwisata.

Menurut Arief, target 20 juta wisatawan asing mungkin terdengar ambisius. Namun dia menegaskan, hal ini juga bisa menjadi motivasi. Pasalnya, target 20 juta masih lebih rendah dibandingkan kunjungan wisatawan asing ke Malaysia yaitu 26 juta.

Arief menyebutkan, investasi di bidang pariwisata saat ini sudah cukup baik. Hingga kuartal III-2014, realisasi pariwisata tercatat US$ 466,904 juta, terdiri dari dengan Penanaman Modal Asing (PMA) US$ 421,400 juta dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) US$ 45,504 juta. (dtc)

Sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/12/11/135030/indonesia-tourism-investment-day-2014-bukukan-investasi-rp-910-miliar/

Ilmu Pertanian di Indonesia Jadi Salah Satu Program Colombo Plan Baru

MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Australia lewat ProgramColombo Plan terbarunya akan menyediakan dana hingga lebih dari 6 miliar rupiah bagi mahasiswa Australia. Salah satunya adalah kesempatan untuk menimba ilmu soal pertanian dan pangan di Indonesia.
Dana tersebut akan dikucurkan melalui Australian Consortium for "In-Country &rsquo Indonesian Studies (ACICIS), yakni konsorsium yang terdiri dari universitas-universitas di Australia yang memiliki program belajar di Indonesia.


"Ini akan membuka kesempatan baru bagi mahasiswa di bidang pertanian di Australia ; dan saya yakin kedepannya akan sangat mempengaruhi hubungan Australia dan Indonesia," ujar Elena Williams, Direktur ACICIS di Indonesia.

Elena menjelaskan melalui program ini nantinya diharapkan kemitraan Australia dan Indonesia di bidang pertanian akan semakin kuat. Para mahasiswa akan diberikan kesempatan untuk mempelajari ekosistem di Indonesia, mengunjungi lahan pertanian dan sawah, serta lokasi pengelolaan sampah.

Program ACICIS berikan kesempatan bagi mahasiswa Australia untuk belajar dan kerja magang langsung di Indonesia. Foto: ACICIS.

Sementara Profesor David Hill dari Murdoch University, yang menjadi Direktur Konsorsium ACICIS mengatakan program ini diharapkan dapat menjawab tantangan pangan di masa depan.

"Masalah ketahanan pangan akan menjadi masalah global yang penting, dengan membangun hubungan bilateral kedua negara maka bisa menguntungkan, selain juga mempersiapkan lulusan Australia yang memiliki persfektif global," ujar Professor Hill.

"Program di bidang pertanian, teknologi dan manajemen sumber pangan dipilih karena adanya ketertarikan dari mitra universitas kami," ujar Jenelle May dari Sekretariat ACICIS.

Janelle menjelaskan program dalam ilmu pertanian ini akan dimulai pada tahun 2016 mendatang.

Program ACICIS adalah satu dari program Colombo Plan untuk mendorong mahasiswa Australia belajar di Indonesia. (Foto: ACICIS).

Pemerintah Australia telah berkomitmen untuk menyediakan dana hingga 1 triliun rupiah selama lima tahun untuk Colombo Plan baru.

Di tahun 2014, pemerintah Australia telah memberikan bantuan kepada mahasiswa Australia untuk program mobilitas dan lebih dari 40 beasiswa bagi mahasiswa untuk belajar di Indonesia, Jepang, Singapura, dan Hong Kong.

Colombo Plan baru ini mendukung penuh terbentuknya kerjasama baru antara universitas di Australia dan Indonesia, salah satunya melalui program ACICIS.

Di tahun 2014 misalnya, ACICIS membuat program Praktikum Bisnis Profesional. (dtc/abc)

Sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/12/11/135007/ilmu-pertanian-di-indonesia-jadi-salah-satu-program-colombo-plan-baru/#.VImWrDGsXxo

Auditing Sistem Akuntansi utk perusahaan / UKM di BALI

Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. 
Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. 

Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. 

Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

Apakah sistem akuntansi di perusahaan / bisnis anda memerlukan pemeriksaan (audit) ?? Ada keraguan atas laporan keuangan yang dibuat oleh karyawan anda ??

Nelson Group IAI sudah berpengalaman menangani kasus (ketidakwajaran) atas laporan keuangan, diantaranya perusahaan untuk bidang usaha :
- Hotel / villa
- Restoran
- Trading company
- Jasa transportasi
- Jasa Tour travel
- Jasa Cargo ekspedisi
- Restoran
- Koperasi
- Cottages / resort
- PT / CV / UD


(bisa audit laporan semesteran / tahunan / 3 tahunan / 5 tahunan)

Bila anda ingin berkonsultasi, silakan menghubungi kami :
Accounting-Auditing-taxation center In BALI
0818-0828-9010 / PIN BB 29ef29ac (Bapak Nelson SE, Ak, CA)
Jam kerja Senin-Jumat jam 09-18

Sumber:
http://jualbeli.tribunnews.com/jasa/1699388/auditing-sistem-akuntansi-utk-perusahaan-ukm-di-bali

Harapan Ketua Umum HIMAPSI FE UNM Periode 2014-2015

terima kasih kepada teman teman akuntansi. khususnya Pendidikan Akuntansi FE UNM yang telah mempercayakan saya menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Akuntansi (HIMAPSI) priode 2014-2015, tidak akan saya sia-siakan semua ini.

pertama kita harus memulai langkah dengan niat yang sungguh-sungguh ingin mengawal lembaga sesuai dengan koridor akuntansi yang telah ada dan apapun yang terjadi pada lembaga yang kita cintai ini bisa kita tingkatkan. semoga untuk kedepannya teman-teman akuntansi mengerti
arti profesional dalam lembaga kemahasiswaan terkhususnya akuntansi. Kemarin adalah sejarah, hari ini adalah realita, dan esok adalah impian kita. Kami tidak meminta untuk di lupakan tapi apabila kebahagiaan itu bisa di capai maka lupakan lah kami serta kami tidak meminta untuk dikenang dan apabila kebahagiaan itu bisa di raih dengan mengenang kami maka tidak ada salahnya teman-teman untuk mengenang kami semua akan kami lalui dengan senyuman.

Sumber:

Coming Soon ! Accounting Fair HIMAPSI



Accounting Fair adalah lomba akuntansi tingkat SMA/SMK/MA Sederajat yang merupakan program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar. Accounting Fair marupakan kegiatan tahunan yang di laksanakan oleh mahasiswa pendidikan akuntansi dan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan serta menambah pengalaman siswa-siswi dalam bidang akuntansi. Accounting Fair tahun ini akan di garap dengan berbagai item kegiatan yakni Lomba yang merupakan kegiatan inti dan City tour yang merupakan kegiatan tambahan. Dalam kegiatan lombanya terdapat lomba kerja siklus akuntansi yang diperuntukkan untuk individu para siswa dan siswi yang bertujuan untuk melatih skill individu siswa dan siswi. Rangkaian kegiatan selain lomba individu yakni Cerdas Cermat Tim, dimana lomba ini bertujuan untuk melatih siswa siswi mengerjakan soal-soal latihan akuntansi dengan mengandalkan kerja sama anggota tim. selanjutnya yang terakhir item kegiatan mengenai city tour yang akan dilaksanakan dengan mengadakan touring ke pusat kebudayaan, perusahaan dan tampat beribadah yang ada di kota makassar.


Sumber

Berita Politik Hari Ini: Jokowi Tak Bisa Kontrol Partai, Cuma Numpang Ngontrak di PDI-P

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa sejumlah wartawan kepresidenan ketika berjalan memasuki Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (21/10).

Berita politik hari ini – Jokowi disebut tidak bisa mengontrol partai yang membentuk Koalisi Indonesia (KIH) pendukungnya. Jangankan untuk koalisi, presiden Joko Widodo diyakini juga bukan ‘tokoh utama’ di PDI Perjuangan. Demikian yang disampaikan oleh pengamat politik Burhanuddin Muhtadi.

Burhanuddin mengambil istilah ‘mengontrak’ untuk gambaran posisi Joko Widodo di dalam partainya sendiri, PDI-P. Meskipun Jokowi adalah kader partai berlambang banteng moncong putih, pihak yang menguasai partai tersebut tetaplah Megawati Soekarnoputri, sang ketua umum.
Disampaikan Burhanuddin Muhtadi seperti dikutip Kompas, “Tidak ada satu pun partai yang dapat dikontrol oleh Jokowi. Sekalipun PDI-P, yang ngontrol bukan Jokowi, tapi pemilik kontrakannya, Megawati. Kalau Jokowi cuma ngontrak saja.”
Burhanuddin mendasarkan argumennya pada pemilihan dan penempatan menteri dalam Kabinet Kerja. Jokowi dianggap sulit melakukan manuver karena ia tidak bisa mengabaikan partai politik yang mengusung dalam pemilihan presiden kemarin. Di satu sisi, kondisi ini juga tantangan bagi sang presiden baru.
“Placing menteri dalam kabinet, Presiden sesuci apa pun dia tidak bisa mengabaikan partai politik. Bidang hukum diisi orang parpol itu mengenaskan. Ini tantangan Jokowi, berhadapan dengan parpol, termasuk pendukungnya sendiri,” ungkap Burhanuddin yang berharap Jokowi punya keberanian untuk mengontrol partai pendukung pemerintah.
Sebelumnya, Jokowi dan JK pernah menjanjikan kabinet ramping sebelum menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Namun ketika jumlah menteri di Kabinet Kerja tetap di atas 30, Joko Widodo menegaskan bahwa jumlah ini tetaplah ramping jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang harus dilayani pemerintahannya.
Sumber:
http://sidomi.com/345514/jokowi-tak-bisa-kontrol-partai-cuma-numpang-ngontrak-di-pdi-p/

Wednesday, December 10, 2014

OJK Dukung Implementasi Buku SAK Diharapkan kuantitas dan kualitas akuntan dapat terjaga dalam menghadapi pasar bebas ASEAN.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung diimplementasikannya buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Januari 2015 mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan keberadaan buku SAK ini bisa memberikan kualitas dan kuantitas yang baik bagi akuntan Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN.


“Kami berharap dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas akuntan yang terus dapat terjaga,” kata Muliaman dalam seminar International Financial Reporting Standards (IFRS) di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurutnya, standar akuntansi yang berbasis IFRS sangat penting terutama bagi perusahaan yang ingin merambah dunia internasional. Laporan keuangan perusahaan yang ingin go internasional tersebut setidaknya berdasarkan pada standar IFRS, sehingga terjadi kesetaraan dalam penyusunan standar akuntansi oleh akuntan Indonesia dengan luar negeri.

Sebagai asosiasi, keberadaan Dewan Standar Akuntan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sangat besar dalam berkontribusi penyusunan SAK ini. Atas dasar itu, lanjut Muliaman, OJK berharap ke depan ada kerjasama lanjutan antara otoritas dengan DSAK-IAI dalam mendukung implementasi buku SAK tersebut.

“Kami berharap ada semacam penandatanganan MoU antara keduanya dalam mendukung implementasi dari Buku SAK ini,” kata Muliaman.

Di tempat yang sama, Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga mengatakan salah satu perubahan dari buku SAK adalah terdapatnya proses konvergensi IFRS tahap dua. Misalnya, berkaitan dengan laporan konsolidasi, investasi pada anak perusahaan, investasi pada asosiasi atau saat terjadi joint arrangement (pengaturan bersama).

Dalam seminar ini, kata Rosita, juga akan dibahas mengenai akuntansi untuk menara komunikasi (menara BST) dan akuntansi untuk industri perkebunan. Keduanya dianggap menjadi hambatan besar dalam proses konvergensi standar akuntansi IFRS di Indonesia. Bukan hanya itu, Indonesia juga belum mengadopsi standar akuntansi international untuk agrikultur karena dinilai akan memberatkan perusahaan perkebunan.

“Dua isu ini telah dibahas oleh dewan standar akuntansi internasional (International Accounting Standard Boards/IASB) di London, namun pada hari ini kami mengundang anggota IASB dan dewan standard negara-negara lain untuk berdiskusi langsung dengan para pelaku industri di Indonesia khususnya membahas isu menara komunikasi dan perkebunan,” tutur Rosita.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Ito Warsito, mengatakan berlakunya buku SAK pada 1 Januari 2015 mendatang berarti tinggal sedikit lagi menuju adopsi penuh IFRS. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen DSAK IAI terhadap kebijakan konvergensi IFRS.

“Ini bentuk komitmen DSAK IAI terhadap kebijakan konvergensi IFRS untuk menuju full adoption,” tutup Ito yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia ini.

Sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5488099495ea9/ojk-dukung-implementasi-buku-sak

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan Keuangan

PSSI Ungkap Alasan Enggan Buka Laporan KeuanganPSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keungan ke publik karena mengklaim sudah sesuai aturan organisasi. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
JakartaCNN Indonesia -- PSSI tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka laporan keuangan ke publik. Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan alasan kenapa pihaknya bersikeras tidak menggubris keinginan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI)

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan FDSI yang meminta PSSI membuka laporan keuangan, Senin (8/12). Di antaranya, PSSI dituntut untuk membuka laporan penjualan tiket pertandingan Timnas, dan hak siar pertandingan Timnas.


Namun, PSSI akan menghadapi keputusan KIP dengan menyatakan keberatan. Rencananya, otoritas sepak bola tertinggi di Indonesia itu akan melakukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aristo mengatakan, PSSI kukuh pada pendiriannya karena taat aturan. Aristo mengaku keputusan PSSI untuk tidak membuka laporan keuangan kepada publik sudah sesuai dengan statuta PSSI.

"Kalau mau, ya statutanya diubah. Selama ini PSSI selalu membuka laporan keuangan kepada anggota melalui kongres. Karena kami mendapatkan dana itu secara swadaya," ujar Aristo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/12).

"Kalau urusan dana dari APBN, kami siap buka ke publik. Tapi, itu pun jumlahnya sedikit. 2014 pun tidak ada. Kalau dana yang kami dapatkan secara swadaya, kami hanya bertanggung jawab ke anggota," sambungnya.

Aristo menyadari sikap kukuh PSSI akan mendapatkan sambutan negatif. Aristo mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi PSSI.

"Suara-suara negatif pasti ada, saya yakin itu. Justru kasus ini akan membuat PSSI semakin bagus ke depannya. Apakah PSSI akan mengubah statuta? Semua terserah anggota," ucap Aristo.

Berikut ini adalah respons lengkap PSSI terhadap keputusan KIP seperti diumumkan melalui situs resmi PSSI:


- PSSI pada dasarnya menghargai putusan yang telah dikeluarkan KIP. Namun demikian, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan KIP dalam memutuskan banyak yang melanggar hukum acara dan bahkan melanggar peraturan KIP itu sendiri baik secara material maupun secara formal. Oleh karenanya, PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

4. Dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili;

5. PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia. Banyak pertimbangan-pertimbangan KIP yang tidak berdasarkan hukum antara lain:

i. KIP dalam pertimbangannya menyatakan mengakui jangka waktu permohonan informasi telah lewat, namun KIP mengesampingkan syarat jangka waktu tersebut. Dengan kata lain, pertimbangan KIP melanggar UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi Publik yang mereka buat sendiri.

ii. Pemeriksaan saksi hanya satu yakni dari Kemenpora. Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Bpk.Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan pernah menerima dana dari Kemenpora. Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi. Bahwa adalah asas hukum umum yang menyatakan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis). Di dalam pemeriksaan saksi tersebut PSSI juga ditinggalkan dan kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi. Hak untuk melakukan eksaminasi terhadap saksi adalah hak dasar dan merupakan prinsip hukum (audi et alteram partem).

iii. Rasio hukum dalam pertimbangan KIP seperti “melompat” dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangannya bahkan KIP menyatakan alat bukti “artikel” media massa sudah cukup untuk menerangkan suatu keadaan. Alat bukti artikel tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan 165 HIR.

iv. KIP juga melakukan penafsiran-penafsiran yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang. KIP bukanlah badan peradilan yang memegang kekuasaan yudikatif, sehingga tidak mempunyai hak untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan, seperti menyatakan PSSI “menerima” dana dari APBN tanpa mengindahkan sistematika pertanggungjawaban dana APBN sebagaimana yang sudah dijelaskan PSSI sebagai termohon.

Bahwa PSSI berpendapat putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, oleh karenannya PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas.
(har/har



Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20141209122150-142-16907/pssi-ungkap-alasan-enggan-buka-laporan-keuangan/