JAKARTA - Diundurnya rapat Paripurna
DPR dalam membahas revisi Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
sebagai bentuk keberhasilan publik.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun
"Saya melihat pengunduran ini sebagai bentuk desakan rakyat kepada
fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sehingga mereka terdesak untuk tidak
merevisi UU tersebut," ujarnya saat ditemui di kawasan CFD, Jakarta,
Minggu (21/2/2016).
Tama menjelaskan hal tersebut terlihat dari beberapa fraksi seperti
Demokrat dan Gerindra yang menarik dukungan terhadap revisi UU KPK.
Diharapkan langkah Gerindra dan Demokrat diikuti fraksi lainnya di DPR menolak revisi UU KPK.
Tama mengatakan poin-poin dalam revisi undang-undang KPK yang ada
saat ini akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Contohnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk presiden.
Aktivis ICW tersebut menilai keberadaan dewan pengawas akan melahirkan intervensi terhadap kerja KPK.
Aktivis ICW tersebut menilai keberadaan dewan pengawas akan melahirkan intervensi terhadap kerja KPK.
Terlebih, pimpinan KPK juga harus memberitahu apa saja rencana yang akan dilakukan kepada dewan pengawas.
"Kalau bocor bagaimana? Atau kalau nanti ada intervensi dari dewan
pengawas bagaimana? Apalagi dewan pengawas dipilih presiden yang mungkin
saja ada orang partai di sana," kata Tama.
0 komentar:
Post a Comment