Tuesday, December 30, 2014

Hari Ini Akan Ada Kejutan dari Pemerintah Soal BBM


Jakarta -Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan terkait subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengumuman akan dilakukan pada Selasa (30/12/2014) besok.

"Iya. Selasa besok pemerintah akan keluarkan keputusan terkait kebijakan BBM subsidi," tegas Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui detikFinancedi kediaman pribadinya, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2014).

Sudirman mengatakan, hari ini pemerintah akan mematangkan kebijakan BBM subsidi tersebut. Termasuk penentuan beberapa opsi yang akan dipilih.

"Senin kita matangkan dulu opsi-opsinya," ucap Sudirman.

Ia menambahkan, beberapa opsi yang sedang dibahas adalah subsidi tetap untuk BBM diesel (Solar) dan penghapusan subsidi untuk BBM jenis RON 88 alias Premium.

"Opsi yang dibahas terkait subsidi tetap pada solar, kedua ada opsi penghapusan subsidi untuk Premium. Jadi nantinya harga solar naik-turun tergantung market, tapi ada subsidi tetapnya. Sedangkan premium ditetapkan pada harga keekonomian," ungkap Sudirman.

Tuesday, December 16, 2014

Kekuatan Mahasiswa UNM tak ada habisnya




JHIMAT-HIMAPSI (16/12). Tak lama berselang aksi orasi politik yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa UNM (GERAM UNM) sekumpulan mahasiswa Fakultas Teknik UNM yang berlokasi di Parang Tambung juga datang ke pelataran Phinisi untuk bergabung dengan GERAM lainnya untuk menyampaikan keluh kesahnya mengenai sistem UKT yang sampai saat ini belum jelas. Dalam aksi hari ini (16/12) mahasiswa menuntut:

1. Transparansi dana UKT tahun 2013 dan 2014,

2. Hapuskan jabatan PR IV dari struktur organisasi dan tata kerja UNM,

3. Cabut UKT.

Tuntutan mahasiswa tersebut berlandas pada Surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilayangkan pada tanggal 09 November 2014 dan dibalas pada tanggal 24 November 2014. Balasan dari surat KIP yang dilayangkan tersebut menjadi dasar asumsi bahwa struktur organisasi dan tata kerja serta statuta UNM berpedoman pada, kepmendikbud RI 277/0/1999 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar dan selanjutnya ditambah dengan kepmendiknas RI No. 200/0/2003 tentang perubahan kepmendikbud RI No. 277/0/1999 dan juga tentang statuta UNM yang berdasar dari kepmendiknas RI No.025/0/2002. Dalam regulasi tersebut UNM tidak bisa memberlakukan sistem uang Kuliah Tunggal (UKT), Karena berdasarkan isi statuta UNM bab XIII pembiayaan pasal 3 itu menjelaskan bahwa sumber pembiayaan adalah sistem sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tidak ada pengaturan tentang UKT.

Selain itu terkait adanya PR Bidang kerja sama (pembantu rektor IV), yang berlandaskan dari Keputusan Rektor UNM No. 3295.A/UN36/HK/2012 tentang uraian tugas pejabat dalam lingkungan UNM. Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta UNM No. 025/O/2002, tanggal 08 Maret 2002 pada Bab IX tentang susunan organisasi pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa, "sesuai dengan kebutuhan rektor dapat mengangkat seorang atau lebih pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum, pembantu rektor bidang kemahasiswaan untuk membantu rektor dalam menangani dalam bidang-bidang khusus".

GERAM UNM (Gerakan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar)



JHIMAT-HIMAPSI. Tolak, Tolak, Tolak UKT, Tolak UKT sekarang juga. Itulah nada-nada dari seruan Mahasiswa UNM yang
telah geram berdiam diri melihat sistem pembayaran akademik yang diterapkan di UNM.

  Terkhusu di UNM, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diterapkan semenjak tahun 2013. sementara cara menentukan UKT saja di UNM tidak pernah disosialisasikan, kemudian persoalan unit cost yang notabenenya adalah salah satu unsur yang menentukan jumlah UKT yang akan di bayarkan, namun mekanisme dan cara menentukan unit cost juga tidak di ketahui sama sekali bahkan oleh mahasiswa yang membayar UKT itu sendiri. mahasiswa seolah membeli kucing di dalam karung, mahasiswa yang terkena UKT tidak mengetahui dasar dari yang mereka bayarkan. belum lagi implementasi dari hasil pembayaran UKT tidak menunjukkan apa-apa, semisal fasilitas ruang kelas yang sangat tidak memungkinkan sebagai tempat belajar, WC yang bau, dan berbagai sarana yang tidak layak digunakan lagi. Belum lagi tidak adanya almamater dan kartu mahasiswa dari angkatan yang terkena sistem UKT, yang pada dasarnya merupakan identitas dari mahasiswa UNM.

Lebih lanjut, berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilayangkan pada tanggal 09 November 2014 dan dibalas pada tanggal 24 november 2014. balasan dari surat KIP yang dilayangkan tersebut menjadi dasar asumsi bahwa struktur organisasi dan tata kerja serta statuta UNM berpedoman pada, kepmendikbud RI 277/0/1999 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar dan selanjutnya ditambah dengan kepmendiknas RI No. 200/0/2003 tentang perubahan kepmendikbud RI No. 277/0/1999 dan juga tentang statuta UNM yang berdasar dari kepmendiknas RI No.025/0/2002. Dalam regulasi tersebut UNM tidak bisa memberlakukan sistem uang Kuliah Tunggal (UKT), Karena berdasarkan isi statuta UNM bab XIII pembiayaan pasal 3 itu menjelaskan bahwa sumber pembiayaan adalah sistem sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tidak ada pengaturan tentang UKT.

(Salah satu Ketua Bidang Advokasi & Investigasi (Avatis) mewakili HIMA AK FE UNM menyampaikan orasinya dikarenakan saudari tersebut juga telah geram)

Friday, December 12, 2014

Investor Takut Ambil Risiko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tingkat risiko para investor tampaknya menurun akibat berita-berita yang kurang kondusif di pasar keuangan global. Para investor melepaskan saham dan mencari instrumen investasi yang lebih aman. Pasar saham di kawasan Asia kembali merosot pada perdagangan Kamis (11/12) ini. Harga minyak juga tidak mampu bertahan dan terus menurun.
Sementara nilai tukar dollar Amerika Serikat melemah dibandingkan yen dan euro setelah imbal hasil obligasi AS menurun. Sementara itu, di dalam negeri, investor menantikan keputusan tentang suku bunga acuan atau BI Rate.
Indeks MSCI Asia Pasifik di luar Jepang turun 0,2 persen. Penurunan harga minyak juga tidak dapat terbendung. Harga saham-saham energi di Wall Street terseret turun sehingga membuat indeks melemah.
Saham termasuk instrumen investasi yang berisiko tinggi. Berita-berita buruk pada pasar saham membuat investor mengalihkan dananya pada instrumen lain yang berisiko lebih rendah, seperti obligasi dan pasar surat utang. Investor dari negara berkembang juga keluar sementara, mengantisipasi kenaikan tingkat suku bunga di AS.
Harga minyak mentah global turun lagi 5 persen setelah data menunjukkan bahwa permintaan minyak di AS melemah, sementara Arab Saudi tidak berniat memangkas produksinya.
Harga minyak Brent, yang menjadi patokan, turun lagi 3,9 persen menjadi 64,24 dollar AS per barrel. Harga itu merupakan yang terendah sejak Juli 2009. Sementara harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) turun lagi 4,5 persen menjadi 60,94 dollar AS per barrel.
Pejabat Iran memperingatkan bahwa harga minyak dapat turun menjadi di bawah 40 dollar AS per barrel jika persatuan di Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) terpecah. Harga obligasi yang diterbitkan negara- negara pengekspor minyak ikut turun bersamaan dengan penurunan harga minyak.
Di pasar saham, indeks Nikkei Tokyo juga melempem 1,6 persen berbalik menjauh dari titik tertinggi dalam 7,5 tahun terakhir yang dicapai pada awal pekan ini. Penguatan kurs yen terhadap dollar AS tampaknya belum berakhir. Dollar AS menurun 0,1 persen menjadi 117,610 yen.
”Pasar ekuitas sedang mencari keseimbangan baru setelah sebelumnya mencapai posisi tertingginya. Artinya, ada pelemahan dalam jangka pendek ini,” ujar strategis di Barclay dalam catatannya kepada para nasabah.

Sumber: 
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/12/12/investor-takut-ambil-risiko