Jhimat –Makassar, Aksi Solidaritas Mahasiswa Makassar yang tergabung dalam beberapa Universitas yaitu Mahasiswa FE UNM, STIKES NANI, UIN, UNISMUH, UMI, dan UIT menggelar aksinya didepan Pengadilan Makassar (14/04/2015).
Mereka menuntut pembebasan 12 Mahasiswa Makassar yang masih ditahan setelah aksi menolak harga kenaikan BBM pada November silam.
Pada saat berakhirnya proses persidangan Hakim menyatakan sdr. Faris sebagai tersangka dan dipidana dengan masa tahanan 1 tahun 6 bulan. Pidana tersebut belum ditetapkan secara penuh karena sdr. Faris masih dapat memberikan pendapat terhadap keputusan Hakim tersebut dalam kurun waktu 7 hari.
Mahasiswa aksi pada akhirnya mengamuk didalam ruangan sidang dikarenakan mereka menilai Hakim tidak professional dalam menjatuhkan pidana. Karena, bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup untuk menyatakan sdr. Faris sebagai tersangka karena bukti-buktinya hanya berupa Jaket dan celana sdr. Faris itu sendiri.
“hukum di Indonesia sudah sukar untuk dipercaya. Bukti yang hanya berupa baju dan celana saja itu sangat lemah, selama proses awal persidangan sampai di fonis tidak ada satu pun saksi dari pihak korban yang dapat membuktikan bahwa sdr. Faris merupakan pelakunya”ucap mahasiswa aksi.
Setelah dari Pengadilan Aliansi Solidari Mahasiwa pun langsung bergeser ke depan menara Phinisi UNM dengan membawa rasa kekecewaan atas hasil persidangan yang menurut mereka tidak adil sama sekali mereka menutup jalan.
“pihak oknum polisi yang pernah masuk kampus kami dan merusak gedung, motor, serta fasilitas di kampus kami dan lebih parahnya mereka menganiaya para mahasiswa, dosen dan jurnalis dikampus kami itu tidak ada kejelasan sampai saat ini”ucap salah satu mahasiswa FE UNM
0 komentar:
Post a Comment